JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berharap Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan yang ada di Indonesia ini bisa ditingkatkan. Namun, Volvo Trucks Indonesia justru mengaku keberatan jika harus diterapkan pada kendaraan besar seperti truk.
Bambang Prijono, CEO PT Wahana Inti Selaras (Indomobil Group), selaku distributor Volvo Trucks di Indonesia, mengatakan, pihaknya mendatangkan truk dengan status CBU (Completely Build-Up). Jadi, aturan pemerintah untuk kategori 5 ini memang masih memperbolehkan CBU.
"Sebab, volumenya kan masih kecil. Kalau volumenya kecil, kita dipaksa harus melakukan local manufacturing, nanti akan jadi lebih mahal," ujar Bambang, di sela-sela acara pengumuman pemenang Volvo Trucks Indonesia Driver Challenge 2019 di Ancol, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Bambang menambahkan, penjualan Volvo Trucks Indonesia dalam setahun hanya 2.000 unit hingga 2500 unit. Menurutnya, kalau mau local manfacturing itu jika skalanya sudah di atas 10.000 unit.
Meski begitu, Bambang tidak menutup kemungkinan untuk merakit bus atau truk Volvo di Indonesia jika memang diharuskan. Sebab, hal tersebut juga sudah dilakukan oleh negara tetangga, Malaysia.
"Ada kemungkinan, seperti Volvo di Malaysia. Sebab, aturan biaya masuknya itu tinggi. Di Malaysia mereka rakit sendiri. Jadi, sistem CKD (Completely Knock Down), ada kandungan lokal, seperti kaca, ban, aki. Kandungan lokalnya tidak bisa terlalu tinggi juga," kata Bambang.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/19/075200415/volvo-trucks-kesulitan-jika-harus-patuhi-aturan-tkdn