Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Jenis BBM yang Harus Dihapus Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan kualitas udara di DKI Jakarta yang semakin memburuk membuat Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan instruksi untuk menekan tingkat polusi. Namun, di antara sekian banyak langkah yang dilakukan, tidak ada satupun yang menyinggung mengenai kualitas bahan bakar.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengeluarkan data, menunjukkan bahan bakar berkualitas rendah juga ikut menyumbang tingginya emisi gas buang.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, mengatakan, sudah saatnya pemerintah menghentikan produksi dan penjualan Premium 88, Pertalite 90, Solar 48, dan Dexlite.

"Ganti dengan memproduksi dan memasarkan BBM yang memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor," ujar pria yang akrab disapa Puput tersebut, saat diskusi bertema "Pengendalian Pencemaran Udara Terganjal Kualitas BBM" di sekretariat KPBB di Sarinah, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Puput juga merekomendasikan pemerintah untuk segera mereformulasi spesifikasi BBM. Sehingga, mampu memicu pengendalian pencemaran udara, terutama dari transportasi.

Di antara negara-negara seperti China, India, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, bahkan Australia dan negara-negara Uni Eropa, hanya Indonesia yang masih menjual bahan bakar dengan RON paling rendah, yakni 88 dan 90.

Bahan bakar beroktan rendah tersebut memiliki kandungan sulfur, benzene, aromatic, dan olefin, yang sangat tinggi. Zat-zat tersebut juga berbahaya bagi kesehatan.

Spesifikasi BBM yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Dirjen Migas juga sudah harus direvisi. Sebab, saat ini produsen BBM masih diperbolehkan memproduksi dan memasarkan kualitas BBM yang lebih rendah dari teknologi kendaraan bermotor.

"BBM kualitas rendah berpotensi merusak mesin, selain tentunya menyebabkan tingginya emisi gas buang," kata Puput.

Teknologi otomotif di Indonesia sudah mengadopsi teknologi kendaraan berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017. Mesin dengan standar Euro 4 sudah tidak lagi memerlukan BBM beroktan rendah, seperti Premium, Pertalite, Solar, dan Dexlite.

Puput menyayangkan sikap pemerintah yang ambigu. Padahal peraturan perundangan telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk menghentikan pasokan BBM yang tidak sesuai dengan Standar Keamanan Euro 2 yaitu bensin RON di bawah 91 dan Solar Cetane di bawah 51, kadar sulfur di atas 500 ppm, mulai 1 Januari 2007 yang lalu.

"Berbagai jenis BBM tersebut harus dihentikan produksi dan pemasarannya digantikan dengan BBM yang menenuhi persyaratan teknis untuk kendaraan berstandar Euro 4, dengan spesifikasinya untuk bensin memiliki RON 91, Solar Cetane No 51, dan keduanya harus dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm," jelas Puput.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/19/073200315/4-jenis-bbm-yang-harus-dihapus-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke