JAKARTA, KOMPAS.com - Toyota tidak keberatan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 8, terkait kandungan komponen lokal. Pada regulasi itu, semua produsen wajib mendorong penggunaan komponen lokal atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN)
Jumlah komponen buatan lokal yang diatur pun tak main-main. Untuk tahap awal, tahun 2019 sampai 2021 minimum TKDN sebesar 35 persen, dan akan terus bertambah hingga 80 persen pada 2030.
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Marketing Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, untuk tahap awal target TKDN sebesar 35 persen sampai 2021 masih bisa diterima, namun setelah itu akan jadi tantangan industri.
"Tergantung ya. Karena balik lagi, kalau kita bicara elektrifikasi, maka itu salah satu faktor yang paling besar. Awal-awal 35 persen masih ok, tapi target berikutnya makin besar," kata Anton di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Pabrik Baterai
Anton mengatakan, industri akan makin berat ke depan saat target TKDN meningkat. Sebab pada tahap kedua dan selanjutnya maka saat itu Toyota sudah harus punya pabrik baterai sendiri.
"Sudah pasti dengan begitu kita butuh pabrikan domestik untuk baterai. Saat ini memang belum ada, tapi rasanya udah banyak beberapa investor yang akan masuk," kata Anton.
Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 8 untuk mobil listrik:
1. Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35 persen
2. Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen
3. Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen
4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen
"Mudah-mudahan perpres ini mempercepat juga keputusan mereka untuk investasi di indonesia," ucap Anton
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/16/080200515/tkdn-mobil-listrik-mesti-35-persen-ini-kata-toyota