JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangi Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini mewajibkan pelaku industri untuk menggunakan komponen lokal.
Bab 2 Pasal 8, menyebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen wajib mengutamakan konten lokal atau penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Bab 2 Pasal 8 ini juga turut mengatur penggunaan komponen lokal untuk kendaraan listrik. Tahap pertama untuk motor, yaitu 2019-2023 TKDN minimum 40 persen. Sedangan untuk mobil 2019-2021 minimum 35 persen.
Untuk kendaraan listrik beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1. Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%
2. Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%
3. Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%
Sedangkan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1. Tahun 2O19 sampai dengan 2O21, TKDN minimum sebesar 35%
2. Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%
3. Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%
4. Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%
Penghitungan TKDN kendaraan listrik itu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/16/074501715/isi-ketentuan-pepres-kendaraan-listrik-wajib-pakai-komponen-lokal