JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ke depan akan diterapkan aturan sepeda motor wajib melintas di lajur kiri. Kanalisasi ini rencana diterapkan di ruas jalan yang terdampak ganjil genap di Ibu Kota.
Menurut Syafrin, langkah ini selain untuk ketertiban, juga efektif buat mengatur kecepatan dan berujung demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
"Nanti akan fokus pada area ganjil genap, tetapi ruasnya di mana saja itu belum, kita juga tidak bisa langsung menerapkan sekaligus," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (11/8/2019).
Kanalisasi seperti ini sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Aturan ini berlaku sejak 5 Februari 2018, yang mewajibkan pengguna motor melintas di lajur kiri.
Jalur khusus motor ini dibuat warna kuning dan berada di bagian lajur paling kiri. Sekarang ini ada enam titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin yang diberi marka itu, seperti Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur sebanyak tiga titik, Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Bank Mandiri, serta di depan Sarinah masing-masing sebanyak satu titik.
Namun, ada perbedaan luas jalan yang diberikan untuk motor antara Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Pada Jalan MH Thamrin, hanya satu ruas jalan yang diberikan untuk sepeda motor.
Sementara itu, di Jalan Medan Merdeka Barat, ada dua ruas jalan yang disediakan sepeda motor. Pembatasan ruas jalan tersebut tidak diberi pembatas dan hanya ditandai dengan garis putih lurus.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/13/063200715/kanalisasi-sepeda-motor-sudah-berlaku-di-jalan-sudirman-thamrin