Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Kendaraan Listrik Bisa Mengaspal di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan syarat untuk kendaraan listrik bisa mengaspal di Indonesia. Berbagai ketentuan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Berdasarkan bocoran draf peraturan yang diterima Kompas.com, ada berbagai hal yang berkaitan dengan ketentuan umum, persyaratan teknis, dan laik jalan untuk kendaraan listrik demi memberi jaminan keselamatan terhadap penggunanya.

Antara lain adalah, pengujian akumulator, ketentuan tegangan listrik dan isolator, sampai kewajiban kendaraan tersebut memiliki suara. Secara keseluruhan, sedikitnya ada 39 pasal yang berkaitan tentang hal tersebut.

Lebih detail, pada Pasal 15 dijelaskan bahwa akumulator yang memiliki kemampuan tegangan tinggi harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada akumulator atau dekat akumulator serta mudah terlihat.

Simbolnya, harus berwarna kuning dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga, atau simbol berwarna hitam untuk tegangan tinggi. Penempatan simbol sendiri diatur yakni berada pada tiap konektor yang mempunyai jaringan tegangan tinggi.

Sedangkan tegangan tinggi yang dimaksud adalah memiliki tegangan listrik lebih besar dari 60 volt dan lebih kecil atau sama dengan 1.500 volt DC, dan lebih besar dari 30 volt dan lebih kecil atau sama dengan 1.000 volt AC.

Lalu, pada Pasal 18 terdapat aturan main terkait kabel dengan jaringan bertegangan tinggi. Bagian ini harus menggunakan penutup luar yang berwarna oranye.

Sementara pada Pasal 19 hingga Pasal 26 mengatur tentang bagaimana perlindungan terhadap kontak langsung dan tidak langsung. Selanjutnya ada pengujian hambatan isolasi yang tertuang pada Pasal 27 sampai Pasal 31. Sedangkan pengaturan uji tipe buat akumulator kendaraan hidrogen tertera pada Pasal 32.

Seluruh pengujian untuk kerja akumulator listrik dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe, sebagaimana tertuang pada pasal 13, yakni; oleh lembanga pengujian (laboratorium uji) dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC MRA)/International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya.

Bagian terakhir yakni Pasal 36, terdapat aturan tentang suara kendaraan bermotor listrik. Di mana, kendaraan rendah emisi tersebut harus setidaknya mengeluarkan seuara yang menyerupai jenis suara hewan, sirine, klakson, atau musik.

Tingkat suara tidak boleh melebihi ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

"Dibandingkan uji tipe kendaraan konvensional, tidak berbeda jauh. Hanya akan terdapat berbagai hal yang menjelaskan tentang baterai dan kabel serta penunjang lainnya. Regulasi ini berlaku untuk semua kendaraan yang menggunakan baterai (hibrida maupun PHEV serta listrik penuh)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/11/144200415/ini-syarat-kendaraan-listrik-bisa-mengaspal-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke