Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harapan Gesits Kepada Perpres Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik pada Senin (5/8/2019).

Dengan penandatangan ini, hal mengenai pengembangan kendaraan listrik sudah mulai berlaku. Para pelaku industri otomotif bisa segera merealisasikan membangun industri kendaraan listrik.

Menanggapi hal ini, CEO PT Gesits Technologies Indo (GTI) Harun Sjech, produsen motor listrik anak bangsa Gesits, belum tahu Perpres sudah diteken, tapi mengatakan mendukung segala upaya pemerintah.

"Jujur saya belum tahu kalau sudah diteken sebab itu kan sudah beberapa lama. Tapi kalau sudah artinya bagus, harapan kami Perpres ini bisa mendukung sektor teknologi sendiri," kata Harun kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Harun mengatakan, penasaran dengan isi Perpres tersebut, sebab tidak disebutkan apakah hanya untuk mobil atau juga meliputi roda dua. Namun melihat peranannya, maka seharusnya juga meliputi roda dua.

"Sebab kita (Gesits) punya teknologi sendiri, merek sendiri, dan terus berkembang. Diharapkan dengan ini industri pendukungnya juga berkembang seperti baterai dan komponen listriknya lain seperti kontroler," kata Harun.

Seperti diberitakan, dengan penandatangan Perpres mobil listrik diharapkan bisa mendorong pelaku industri memproduksi baterai. Di mana diketahui, saat ini baterai merupakan komponen yang paling krusial.

"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterai. Dan bahan untuk membuat baterai dan lain lain ada di negara kita sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif," kata Jokowi.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/09/072200315/harapan-gesits-kepada-perpres-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke