Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan program bebas denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Sebab, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta sedang merumuskan dan siap melaksanakannya.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin. Menurut dia, sudah masuk dalam tahap perbincangan dan segera direalisasikan.

"Kami inginnya dalam waktu dekat ini, ditunggu saja," ucap Faisal kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2019) malam.

Tujuan diadakan program itu, kata Faisal sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama penunggak pajak mobil dan sepeda motor.

"Rencana ada dan semuanya sedang kita bahas sekarang ini," ujar Faisal.

Perlu diketahui, jumlah pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau belum didaftar ulang (BDU) di wilayah Ibu Kota saja mencapai 4,7 juta unit. Paling banyak, yakni 4 juta berasal dari pengguna motor, dan 700.000 unit pemilik mobil.

Apabila mengacu pada data awal tahun ini, dari 4,7 juta yang menunggak pajak artinya potensi tunggakan pajak mencapai Rp 2 triliun.

Tagih door to door

Seperti tahun lalu, untuk meningkatkan minat masyarakat membayar pajak selain diberikan keringanan tidak harus membayar denda, petugas BPRD DKI Jakarta juga melakukan sejumlah cara, seperti door to door ke rumah warga bersangkutan.

Bahkan, nanti petugas BPRD juga akan menjemput bola seperti membuka gerai pembayaran pajak kendaraan di area parkir perkantoran, apartemen, hingga pusat perbelanjaan di Jakarta.

Program seperti ini biasanya menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh BPRD DKI Jakarta, bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Tahun lalu diadakan akhir 2018 dan berbarengan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/09/062200515/siap-siap-bebas-denda-pajak-kendaraan-untuk-warga-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke