JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan dengan skema pelat nomor ganjil genap resmi diperluas. Sosialisasi sudah dimulai sejak 7 Agustus dan berakhir pada 8 September 2019. Alhasil per 9 September 2019, pengemudi mobil yang melanggar aturan akan langsung dikenakan sanksi sesuai undang-undang.
Perluasan ganjil genap itu atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ketentuan ini tertulis dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Keputusan itu jelas mengundang banyak reaksi dari masyarakat. Tanggapannya ada yang positif dan juga negatif. Bahkan, sejumlah orang terutama di kalangan menengah ke atas mulai mencari solusi, yakni dengan cara membeli mobil baru.
Misal, mobil yang sudah ada di rumah pelat nomornya genap, sehingga butuh satu unit lagi dengan nopol berakhiran angka ganjil.
Perlu diketahui, saat membeli mobil baru, konsumen akan ditawarkan untuk memesan pelat nomor polisi, mau ganjil atau genap oleh para salesman. Tim Kompas.com mencoba bertanya kepada para wiraniaga dari beberapa diler merek mobil di Jakarta.
Salah satu wiraniaga dari Daihatsu yang berhasil dihubungi Tim Kompas.com mengatakan, calon pembeli bisa memilih, ingin pelat nomor ganjil atau genap.
"Itu bisa dibantu untuk mengurusnya. Tetapi ada penambahan biaya, untuk Bogor Rp 500.000 dan Jakarta Rp 600.000. Tetapi itu empat angka saja, kalau tiga angka jatuhnya sudah pilih nomor," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019).
Begitu pula dengan salah satu tenaga penjual diler DFSK yang mengatakan, calon pembeli bisa meminta pelat nomor tertentu, ganjil atau genap. Tetapi dengan catatan, ada penambahan biaya.
"Biayanya sekitar Rp 700.000, tidak ada perbedaan pelat ganjil atau genap. Kira-kira harganya segitu," katanya.
Mendengar hal ini, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, hal itu merupakan kesalahan diler dan perlu dilakukan evaluasi. Bukan diler saja, tetapi Agen Pemegang Merek (APM).
"Terkait dengan nomor pilihan bagi kendaraan penumpang dan sepeda motor, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016," ujar Halim, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/8/2019).
Sebelumnya, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji pernah mengatakan, akan menginstruksikan kepada jajarannya serta para pramuniaga kendaraan untuk tidak melakukan tawaran itu kepada konsumen.
"Secara aturan tidak benar, karena pelat nomor itu keluar sesuai dengan antrean yang masuk dalam kami. Tidak bisa dipilih mau ganjil atau genap," kata Sumardji saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Sumardji melanjutkan, petugas yang menerima tawaran dari salesman akan langsung diberikan sanksi tegas. Bahkan, dia tidak main-main untuk melakukan tindakan kepada jajarannya yang melakukan praktik curang.
"Kami juga mengimbau kepada para pemilik diler agar para salesman tidak menawarkan itu kepada konsumen. Ini tidak bisa dipilih-pilih," ucap dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/08/104509415/jawaban-polisi-soal-salesman-mobil-tawarkan-pelat-nomor-ganjil-genap