JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menanggapi instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatasi usia pakai kendaraan di Ibu Kota.
Menurut Nangoi, aturan yang ditargetkan berlaku pada 2025 ini baik, yakni memastikan kendaraan yang beroperasi di Jakarta beremisi rendah karena usianya tak lebih dari 10 tahun.
"Kami menanggapinya positif bahwa kendaraan yang beroperasi di Jakarta nanti akan lebih bersih lingkungan. Sehingga, udara Ibu Kota akan lebih bersih," kata Nangoi saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Namun, Nangoi masih enggan untuk menuturkan dampak panjang bagi produsen otomotif terkait pembatasan ini.
"Kalau berbicara dampak pada penjualan, saya rasa masih jauh sekali. Lagipula yang terpenting udara di Jakarta lebih bersih. Hanya saja yang patut dipahami adalah, polusi udara bukan hanya disebabkan oleh kendaraan tapi dari pabrik dan sebagainya," ucap dia.
"Lalu, mungkin akan ada pergeseran (mobil tua atau yang usianya lebih dari 10 tahun) ke luar kota," kata Nangoi lagi.
Sebelumnya Anies sudah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Anies meminta beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyiapkan rancangan mengenai pembatasan kendaraan pribadi.
Diwacanakan, pada tahun 2025 kendaraan pribadi yang usianya sudah lebih dari 10 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta. Hal ini tertuang dalam Ingub No. 66 Tahun 2019 nomor 3, yang berbunyi:
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025."
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/02/175800115/gaikindo-tanggapi-instruksi-pembatasan-kendaraan-di-jakarta