JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap produsen otomotif yang mengambil langkah menghentikan produksi atau penjualan model tertentu, sudah pasti menjamin ketersediaan suku cadang, maksimal untuk 10 tahun ke depan.
Apalagi, pemerintah ikut mengatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 7, yang mengatur mengenai kewajiban dari pelaku usaha. Salah satunya adalah huruf e yang menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan.
Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM) Jonfis Fandy pernah mengatakan, konsumen Freed tidak perlu khawatir sebab suku cadang akan disediakan sampai tujuh hingga 10 tahun ke depan setelah tahun terakhir model itu dijual.
"Di bengkel resmi sudah pasti masih ada beragam suku cadangnya. Setiap produsen wajib menjamin ketersediaan suku cadang kepada model yang sudah tidak diproduksi atau dijualnya lagi," ucap Jonfis kepada Kompas.com beberapa waktu silam.
Selain Freed, mobil yang disuntik mati di Indonesia cukup banyak, seperti Nissan Evalia, March, Chevrolet Spin, Captiva, Toyota Etios Valco, hingga Suzuki Ciaz dan Swift.
Para produsen atau merek itu juga sama menjamin ketersediaan suku cadang pada model yang sudah tidak lagi dijual di pasar otomotif nasional.
Pusat Onderdil
Selain di bengkel resmi, konsumen juga bisa membeli onderdil di pusat-pusat otomotif atau sentra otomotif di masing-masing wilayahnya. Sebagai contoh di DKI Jakarta ada Pasar Otomotif Kemayoran, MGK Kemayoran, Atrium Senen, dan masih banyak lagi yang lainnya.
"Kami menjual suku cadang khusus Honda. Semua model kami punya termasuk Freed, tetapi kebanyakan yang sifarnya fast moving, kalau yang slow moving lumayan susah. Alternatifnya beli copotan," ucap Wiguna salah satu pedagang suku cadang khusus Honda di Pasar Otomotif Kemayoran, saat ditemui Kompas.com, Kamis (1/8/2019).
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/01/130141715/tempat-beli-suku-cadang-mobil-yang-sudah-disuntik-mati