“Kami akan melakukan penertiban kendaraan di jalan raya dengan lebih efektif. Selain itu juga melakukan peningkatan tindakan kepada pelanggar secara lebih intens lagi,” ucap Nasir yang dihubungi Minggu (28/7/2019).
Kegiatan ini dilakukan untuk melihat pelat nomor yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli yang dikeluarkan pihak kepolisian. Salah satunya yang tidak memiliki logo Kepolisian Republik Indonesia.
Hal lain yang dilakukan adalah penertiban pembuatan pelat nomor di pinggir jalan. Ini untuk mencegah pelat nomor palsu beredar dan disalah gunakan untuk kejahatan.
“Melakukan penertiban pembuat pelat nomor di jalan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dalam undang-undang,” ucap Nasir.
Sebelumnya, warga net bernama Radityo Utomo dalam akun Twitter miliknya menceritakan pengalaman mendapatkan tilang E-TLE. Ia terkejut karena mendapati TNKB mobilnya digunakan kendaraan lain yang sejenis dengan mobil miliknya yakni Toyota Yaris.
Ia segera melakukan konfirmasi ke satpas E-TLE di Pancoran dan menjelaskan duduk perkaranya. Ia mengungkapkan waktu pelanggaran yang terekam kamera E-TLE ia sedang berada di rumah dan mobil yang terekam berbeda dengan mobilnya.
Petugas kepolisian pun segera memproses pembebasan blokir STNK milik Radityo dan berjanji akan menelusuri pemilik mobil Yaris pengguna pelat nomor palsu tersebut. Radityo pun membagikan pengalamannya tersebut dan menjadi perhatian masyarakat luas juga petugas kepolisian Polda Metro Jaya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/29/091200115/langkah-kepolisian-untuk-cegah-penggunaan-pelat-nomor-palsu