Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi Mobil Listrik Sudah Rampung

TANGERANG, KOMPAS.com - Kebijakan baru untuk industri otomotif terkait mobil listrik dinyatakan siap terbit pekan ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya. Kebijakan tersebut ada dua, yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, dua kebijakan baru itu bisa mengubah iklim industri otomotif dalam negeri. Di mana, Perpres diniscayakan bisa mempercepat program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi di dukung oleh PP yang mengatur pengenaan biaya perpajakannya.

"Beberapa waktu belakangan, pemerintah secara terus menerus melakukan komunikasi dan sudah memformulasikan kebijakan. Kebijakan tersebut, sudah dapat persetujuan dari kementerian terkait dan selesai hanya menunggu tanda tangan Presiden yang direncanakan pada minggu ini," ucap Sri Mulyani di GIIAS 2019, Tangerang, Rabu (24/7/2019).

Sri Mulyani menyebutkan, di dalam PP akan ada ubahan skema perpajakan tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM di mana perhitungannya tak lagi berdasarkan ukuran mesin dan bentuk kendaraan. Melainkan gas buang atau emisi dan penggunaan bahan bakarnya (carbon tax).

Baca Juga : Indonesia Bisa Jadi Pusat Manufaktur Kendaraan Listrik di ASEAN

"Dahulu, sedan dianggap mewah. Kita tidak akan lagi menyangkut bentuk. Kami kelompokkan menjadi tiga saja yang berdasarkan kapasitas mesin, di bawah 3.000 cc, antara 3.000 cc - 4000 cc, dan di atas 4.000 cc. Besaran pajaknya mulai dari 15 persen sampai 70 persen (tergantung emisi)," kata Sri Mulyani.

Lantas, ada juga insentif untuk program kendaraan rendah emisi atau KBH2, kendaraan hibrida, Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Flexy Engine, dan Electric Vehicle.

Sedangkan pada Perpres, ada berbagai insentif fiskal dan non fiskal tentang pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis baterai. "Tujuannya agar tercipta efisiensi, ketahanan, dan konservasi energi," ujar Sri Mulyani.

Beberapa hal yang diatur meliputi impor kendaraan listrik, pemberian tax holiday, tax allowance, bea masuk yang ditanggung pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta bantuak kredit modal kerja untuk swap baterai dan sertifikasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sebab jika berbicara tentang kendaraan berbasis baterai, industri penunjangnya menjadi penting. Sehingga demi melakukan percepatan kendaraan listrik berbasis baterai hal tersebut juga akan diatur dan diberi insentif dalam Perpres. Harapannya, dalam PP dan Perpres ini akan menciptakan daya saing yang lebih kompetitif untuk kendaraan berbasis listrik maupun baterai," kata Sri Mulyani.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/25/071200615/regulasi-mobil-listrik-sudah-rampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke