Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Main Pasang Boks Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain soal keselamatan saat berkendara, memasang boks tambahan pada sepeda motor juga ada aturannya. Bahkan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintan Nomor 74 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Regulasi soal pemuatan barang di sepeda motor ada aturannya di PP 74 Tahun 2014, bisa dilihat seperti apa dan bagaimana," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Dalam PP tersebut regulasi soal pengangkutan barang di motor tertuang dalam Pasal 10 ayat 4. Bunyinya mengenai persyaratan teknis angkutan barang dengan kendaran bermotor yang salah satunya sepeda motor, yakni :

a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi;

b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi; dan

c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Sementara untuk sanksinya, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengacu pada Undang Undang 22 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 pada pasal ke 279. Isinya bertuliskan ;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamtan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/11/134200215/ini-aturan-main-pasang-boks-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke