JAKARTA, KOMPAS.com - Sering kali sepeda motor dijadikan pilihan untuk sarana angkut barang. Tidak jarang ditemui pengendara motor membawa barang bawaan melebihi kapasitas motor itu sendiri.
Secara aturan hukum, prilaku tersebut sebenarnya dilarang. Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Tetapi, aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.
Mengangkut barang di sepeda motor tentu tidak boleh sembarangan. Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi. Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang penemudi.
Baca Juga : Motor dengan Barang Bawaan Berlebih Bisa Membahayakan Orang Lain
Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor). Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.
"Bila pengendara sepeda motor membawa barang muatan yang melebihi kapasitas sebagaimana tertuang dalam UU 22/2019, serta membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain akan ditindak," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/11/112400215/bawa-barang-berlebih-di-motor-bisa-kena-tilang-