JAKARTA, KOMPAS.com - Berhenti sejenak untuk menghindari terik sinar matahari atau hujan lebat bagi pengendara sepeda motor boleh saja. Namun ada aturannya, jangan sampai justru mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Semua perlakuan berkendara di jalan sejatinya sudah diatur dalam Undang-undang, termasuk bagi pengendara yang berhenti karena sesuatu. Bila aturan tidak diindahkan, siap-siap petugas akan melakukan tindakan berupa tilang.
Ketentuan mengenai berhenti dan parkir tertulis di Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan, selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tempat tertentu yang dimaksud adalah kawasan yang memiliki rambu lalu lintas (seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dan lainnya) bahu jalan di tol, marka jalan, dan sebagainya.
Baca Juga : Berteduh saat Naik Motor Bisa Kena Tilang?
Lantas, aturan terkait berhenti sejenak untuk berteduh ini dipertegas lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di mana setiap pengemudi kendaraan bermotor baik angkutan umum maupun perseorangan dilarang menghambat kelancaran lalu lintas.
Pada pasal 88 di aturan yang sama dinyatakan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana Transportasi Jalan.
Pada dasarnya memang belum ada aturan yang mengatur secara spesifik terkait tempat berteduh untuk pengendara sepeda motor di jalan. Hanya saja ketika petugas sudah menegur saat pengendara berhenti di bawah pohon rindang atau flyover tetapi tidak diindahkan, pengendara bisa ditindak.
Baca Juga : Tidak Bawa Perlengkapan Darurat, Siap-siap Kena Tilang
Hal ini tertulis di pasal 104 UU LLAJ, yang berbunyi ; "Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus. Ini bisa terjadi bila Polisi menemukan kumpulan pengemudi sepeda motor yang sedang berteduh."
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/10/090200615/ingat-lagi-aturan-tentang-berteduh-saat-berkendara