JAKARTA, KOMPAS.com - Mengenakan pelindung kepala atau helm saat mengendarai mobil, wajib dilakukan pada saat balapan. Namun, bagaimana hukumnya saat mengendarai kendaraan lain?
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengemudi wajib menggunakan helm saat membawa kendaraan dalam kondisi tertentu. Hal ini tercantum dalam pasal 57 ayat tiga (3) huruf (f).
Kurang lebih bunyinya adalah pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, yang tidak memiliki rumah-rumah, wajib dilengkapi dengan helm dan rompi pemantul cahaya.
Aturan tersebut diperjelas lagi dalam pasal 106 ayat 6, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Dengan adanya peraturan tersebut, muncul juga pertanyaan, "Bagaimana dengan pengendara yang mengemudikan mobil-mobil dengan atap terbuka, seperti roadster dan cabriolet atau convertible?"
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, bahwa aturan itu berlaku hanya untuk kendaraan yang hanya dilengkapi mesin dan rangka saja.
"Pengemudi harus menggunakan helm dan rompi yang dapat memantulkan cahaya, karena tidak ada kaca dan bagian depan mobil," ujar Nasir, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Untuk kendaraan terbuka yang didesain oleh pabrik sebagai kendaraan yang tidak menggunakan atap, tetapi sudah ada kaca dan depan mobil, maka tidak perlu menggunakan helm dan rompi seperti yang dimaksudkan pasal dan ayat tersebut," kata Nasir.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/05/092300315/mobil-atap-terbuka-wajib-pakai-helm-