Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpres Kendaraan Listrik Tertahan Masalah Kepemilikan Saham

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai belum juga disahkan, namun PT Mobil Anak Bangsa (MAB) sudah mulai mejajakan bus listriknya. Bahkan sudah ada beberapa perusahaan dan operator transportasi di Jakarta yang melakukan pemesanan.

Ketika disinggung soal Perpres tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Jenderal (Purn) Moeldoko, yang juga pendiri dari MAB memastikan bila secara keseluruhan sudah jadi, hanya tinggal menunggu satu konfirmasi saja.

"Memang belum ketuk palu, tapi sebenarnya Perpres tersebut sudah jadi. Saat ini hanya tinggal mengkonfirmasi satu kata dan sedang menjadi sedikit perdebatan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan kementerian yang lain," ucap Moeldoko saat menjawab pertanyaan Kompas.com usai seremoni penjualan unit perdana MAB kepada PT Paiton Energy di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Lebih lanjut Moeldoko menjelaskan, satu kata yang diklaim jadi perdebatan dalam pengesahan Perpres tersebut, adalah mengenai masalah kepemilikan saham sebesar 51 persen untuk investor dari luar.

Seperti diketahui, pemerintah membuka peluang untuk perusahaan asing yang ingin membuat pabrik kendaraan listrik berbasis baterai di Tanah dengan syarat 51 persen sahamnya dimiliki oleh pemegang dari Indonesia. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan litbang inovasi industri kendaraan bermotor listrik di dalam negeri, dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta beroperasi di wilayah NKRI.

"Kata-kata 51 persen itu memang masih dalam perdebatan, nantinya seperti apa kita akan lihat tapi yang pasti inti Perpresnya sudah bulat ya. Diharapkan regulasi bisa secepatnya, karena memang kita juga ingin semua berjalan lancar dan cepat," ujar Moeldoko.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/02/174751715/perpres-kendaraan-listrik-tertahan-masalah-kepemilikan-saham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke