Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Kembali Bahaya Bermain HP Saat Berkendara

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah hilangnya konsentrasi pengendara di jalan. Kehilangan konsentrasi ini, salah satu penyebab utamanya adalah, aktif menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

Pelarangan menggunakan telepon genggam juga diatur dan dipertegas di Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maka sudah pasti para pengguna jalan wajib tidak melakukan kegiatan ini ketika berkendara.

"Saya setuju sekali dan mendukung penuh atas langkah ini. Sebab potensi kecelakaan dari pengendara yang bermain HP sangat besar. Bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi juga orang lain," kata Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Direktur Pelatih Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca Juga : Siap-siap, Pengemudi yang Bermain HP Mulai Ditilang

Menurutnya, pengendara yang menggunakan telepon genggam memiliki ancaman kecelakaan lebih besar daripada pengendara mabuk. Karena pengendara tidak lagi memperhatikan jalan dan pengguna jalan disekitarnya.

"Menurut penelitian, bahaya bermain HP saat berkendara adalah empat kali lipat lebih besar dari seseorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir). Mereka sama saja dengan berkendara dengan mata tertutup, sedangkan pengendara mabuk masih melihat jalan walau responsnya lebih lambat," ucap Jusri.

Maka bisa dibayangkan, betapa bahayanya mengoperasikan atau bermain telepon genggam saat mengemudi. Jusri juga menyarankan, bila memang alasan menggunakan telepon genggam untuk melihat atau memantau Global Positioning System (GPS) karena tuntutan pekerjaan, ada baiknya dilakukan secara benar dan aman.

Baca Juga : Proses Kerja Kamera E-TLE yang Bisa Tangkap Pengendara Nakal

"Berhenti dahulu saat ingin melihat HP untuk memastikan GPS. Bisa juga menjadikannya Co-pilot dengan cara mengaktifkan suara bantuan sehingga tidak perlu melihat kembali HP-nya," kata Jusri.

Patut diketahui, demi meminimalisir kecelakaan lalu lintas Polda Metro Jaya mulai mengaplikasikan tilang elektronik baru dengan fitur lebih canggih. Electronic-Traffic Law Enforcement (e-TLE) ini dapat mendeteksi pengemudi yang menggunakan telepon genggam dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pada tahap awal, kamera itu disebar ke beberapa titik di jalur protokol Sudirman-Thamrin. Praktiknya, pengemudi baik sepeda motor maupun mobil yang didapati sedang memainkan telepon genggam akan terkena tindakan.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/02/084200915/pahami-kembali-bahaya-bermain-hp-saat-berkendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke