Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik Hanya Berlaku untuk Kendaraan Pelat B

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 1 Juli 2019 menambah titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas yang terekam pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Namun, aturan itu masih berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor B alias DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kendaraan di luar pelat B, apabila melanggar lalu lintas di ruas jalan penerapan tilang elektronik tetap dilakukan penindakan, tetapi secara manual. Namun ke depan bisa diterapkan kepada mobil yang ada disemua wilayah Indonesia.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri, karena semua data kendaraan bermotor di Indonesia tercatat semua di Korlantas Polri," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, Senin (1/7/2019) malam.

Nasir melanjutkan, sejauh ini persentase pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik mobil di luar pelat B cukup sedikit, kurang dari 10 persen. Alhasil belum terlalu besar, tetapi ke depan akan diterapkan bagi semua kendaraan.

"Jadi menunggu keputusan dari Korlantas Polri dulu. Rencana itu sudah sesuai dengan target kita bahwa bukan hanya pelat B saja tetapi semuanya bisa ditilang melalui sistem elektronik," ucap Nasir.

Jenis pelanggaran yang terekam kamera ini ada sembilan, di antaranya melawan arus, memasuki jalur transjakarta, berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, melanggar marka jalan seperti yellow box junction dan stop line.

Selanjutnya menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, dan ganjil genap.

Mekanisme tilang elektronik ini secara otomatis akan mendeteksi kendaraan yang melanggar lalu lintas. Setelah terekam kamera, polisi akan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggar ke alamat yang sesuai dengan STNK kendaraan itu.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/02/082200815/tilang-elektronik-hanya-berlaku-untuk-kendaraan-pelat-b

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke