Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Produsen Motor Listrik Justru Minta Keringanan BBNKB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan rencana untuk memperbesar Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 12,5 persen mulai tahun ini. Kenaikan ini bukan hanya pada kendaraan konvensional, tapi juga bisa berdampak pada sepeda motor listrik.

Sejauh ini, masih belum ditetapkan apakah rencana kenaikan pajak ini hanya pada kendaraan konvensional atau termasuk juga dengan kendaraan listrik.

"Sementara ini sedang dibahas, karena berhubungan dengan Kemendagri," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Safrudin, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Chief Executive Officer PT Gesits Technologies Indo Harun Sjech mengatakan, harusnya untuk kendaraan listrik, dengan semangat ramah lingkungan dan hemat energi, diberi insentif dengan turunnya BBNKB seperti di Jawa Barat.

"Seharusnya turun, kalau mau mendukung Perpres No. 22 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Energi Nasional, dimana target pemerintah populasi motor listrik tahun 2025 bisa 2,1 juta unit. Bukannya malah naik," kata Harun.

Sementara Frengky Osmond, Marketing Communication PT Triangle Motorindo (Viar), mengatakan, Viar sudah mendengar mengenai rencana tersebut. Namun, tidak tahu apakah sudah benar-benar valid. Sehingga, sampai saat ini Viar masih belum menentukan langkah mana yang perlu diambil.

"Akan tetapi, alangkah lebih bijak bila kenaikan ini mempertimbangkan beberapa aspek. Misalnya, Jawa Barat yang kendaraan listriknya mendapat dukungan dari pemerintah setempat dengan nilai BBNKB yang hanya 2,5 persen," ujar Frengky.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/27/092200615/produsen-motor-listrik-justru-minta-keringanan-bbnkb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke