JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan revisi Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Tarif sekarang dari 10 persen akan menjadi 12,5 persen untuk pembeli kendaraan tangan pertama.
Terkait rencana ini, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy mencoba angkat bicara. Anton menjelaskan dari sisi agen pemegang merk (APM) tentu akan mengikuti rencana atau kebijakan yang diterapkan pemerintah.
“Yang pasti akan ada pengaruh (ke depannya). Prinsipnya kita ikuti aturan pemerintah. Kita harus lihat dan evaluasi dampaknya seperti apa,” ucap Anton saat dihubungi Kompas.com Selasa (25/6/2019).
Anton memahami target yang ingin dicapai pemerintah provinsi DKI Jakarta, yakni meningkatkan total pajak daerah. Namun, perlu diperhatikan juga kondisi pasar saat peraturan itu diberlakukan.
“Kalau lihat pasar jujur sedikit menurun dibanding tahun lalu. Apakah dengan kebijakan ini bisa menaikkan pendapatan tadi? Jadi waktu dan skalanya perlu dicek dan evaluasi, pertimbangannya waktu dan kondisi pasar,” kata Anton.
Anton memberikan contoh, daerah Jawa Barat dan Banten sudah lebih dulu menaikkan pajak kendaraan. Meski belum mengetahui apakah ada dampak dari peraturan itu, tetapi laporan penjualan di kedua daerah itu mengalami penurunan.
“Dari laporan diler beberapa bulan ini memang ada tren penurunan di daerah tersebut. Tetapi perlu pembuktian dengan jangka waktu lebih panjang apakah karena pajak atau faktor lain,” ucap Anton.
Anton menambahkan pemerintah daerah DKI Jakarta sudah pasti telah berdiskusi dengan pemangku kepentingan di sektor ini. “Berbagai masukan pasti dipelajari dengan baik untuk mencapai tujuan, bukan menaikkan pajak tetapi mendapatkan penghasilan pajak yang lebih baik,” ujar Anton.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/26/072200515/toyota-tanggapi-rencana-kenaikan-bea-balik-nama-kendaraan