JAKARTA, KOMPAS.com - Masing-masing kendaraan bermotor dilengkapi dengan kaca spion. Secara fungsi, yaitu untuk memberikan citra objek di belakang lewat pantulan kaca. Namun, penggunaannya harus sesuai persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37, kaca spion kendaraan bermotor baik untuk mobil maupun sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan.
"Berjumlah 2 buah atau lebih, dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat," tulis peraturan itu.
Khusus untuk sepeda motor, menilik peraturan tersebut maka pengendara yang tidak memakai spion atau hanya satu bisa dikenai sanksi. Pasalnya, penggunaan spion motor juga sudah diatur dalam Undang-undang (UU).
Sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan spion bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 250.000 karena sudah melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun jenis kaca spion yang dipakai juga tidak bisa sembarangan karena harus bisa membuat objek belakang terlihat jelas. Tak jarang pemilihan spion aftermarket justru tak sesuai dengan standar pabrikan.
Standar yang dimaksud mulai dari bahan yang dipakai hingga bentuknya sendiri. Spion harus mampu menangkap citra objek belakang secara luas, sehingga tidak menyulitkan pengendara saat ingin melihat kondisi belakang.
"Selain penunjang keselamatan, spion juga merupakan aksesori penambah nilai estetika. Pilihlah spion yang sesuai dengan selera, gaya motor yang diterapkan. Tapi selain itu, pantulan dari kaca spion juga harus jelas," kata Andi Akbar, builder dari Katros Garage.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/18/130200815/ingat-lagi-peraturan-mengenai-penggunaan-kaca-spion