"Jadi sudah kita tindak, dikenakan sesuai dengan pasal yang berlaku, dan kendaraan tersebut bukan milik anggota Polri melainkan mobil biasa," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri kepada Kompas.com, Senin (3/6/2019).
AKP Fadli Amri mengatakan, setelah diberhentikan, petugas kemudian mencopot pelat nomor mobil Polisi 3553-07 tersebut. Namun demikian petugas tidak menyita mobil dan hanya mengenakan sanksi tilang yang berlaku.
"Kita langsung suruh copot di tempat pelat nomornya. Pelat nomornya bikin di pinggir jalan, tujuannya biar keliatan gagah karena jalan sama teman wanitanya," kata Fadli.
"Kendaraan itu juga tidak konvoi, hanya kendaraan lain di belakangnya mengikuti mobil Fortuner. Mobil tidak kami sita tetapi hanya dikenalan tilang sesuai aturan," kata AKP Fadli.
Kejadian mobil dengan pelat nomor dinas polisi ini viral di jagat maya. Kejadian bermula saat anggota Polres Bogor mendapat laporan ada mobil polisi yang tidak mematuhi peraturan dengan membelah jalan atau contraflow.
Secara aturan, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus apalagi untuk pejabat polisi. Warga sipil juga tidak bisa menggunakan nopol inisial, karena merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/03/161629815/biar-gagah-fortuner-ini-pakai-pelat-dinas-polisi-palsu