Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPTJ Gunakan ATCS Atur Lalu Lintas Saat Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul penerapan one way pada puncak arus mudik dan balik pada musim mudik tahun ini, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memanfaatkan Area Traffic Control System (ATCS) untuk mengelola pergerakan kendaraan, baik yang menuju pint-pintu tol maupun yang memilih jalan nasional di Jabodetabek.

Menurut Kepala BPTJ Bambang Prihartono, dengan memanfaatkan ATCS atau Sistem Kendali Lalu Lintas Kendaraan ini, arus lalu lintas pada suatu persimpangan dapat dimodifikasi siklus lalu lintasnya guna mengurangi jumlah tundaan yang terjadi pada persimpangan tersebut.

Kondisi ini dilakukan lantaran Jabodetabek akan menjadi daerah bangkitan pergerakan masyarakat pada saat mudik atau pun ketika arus balik. Karena itu diperlukan upaya untuk mengelola pergerakan tersebut.

"Kita akan pantau melaului ATCS, kita atur supaya tidak terjadi hambatan pasa saata rus kendaaran para prmudik melintas di jalan nasinonal di Jabodetabek. Ketika terjadi antrean panjang, kita bisa ubah siklusnya supaya sirkulasi kendaraan di simpang dapat terurai," ujar Bambang kepada media di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dengan pemanfaatan ATCS diharapakan tidak hanya bisa mengatur arus kendaraan di jalan nasional, tapi juga mengelola arus kendaraan yang hendak menuju pintu tol dengan perangkat yang ada pada simpang-simpang jalan nasional terdekat.

Jika mengacu pada beberapa pengalaman pelaksanaan angkutan Lebaran, menurut Bambang kepadatan arus kendaraan akan sangat meningkat pada titik masuk wiliayah Jabodetabek, seperti Bogor dan Bekasi.

"Pengaturan tetap memperhatikan kendaraan-kendaraan dari timur yang akan masuk Jabodetabek pada saat mudik lebaran begitu pula nanti pada saat arus balik. Kita kerjas sama dan upayakan agar mudik dan balik tahun ini bisa kondusif," ucap Bambang.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/21/152200215/bptj-gunakan-atcs-atur-lalu-lintas-saat-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke