Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecewa Putusan MA, AHM Berencana Tempuh Langkah Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Honda Motor (AHM) mengaku kecewa dengan keputusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terkait tuduhan pengaturan harga dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang dilayangkan KPPU. AHM merasa tidak pernah melakukan tuduhan kartel yang selama ini menjadi permasalahan.

“Saya tegaskan Honda tidak pernah melakukan pengaturan harga seperti yang dituduhkan. Jadi memang kita kecewa dengan keputusan MA karena sejak awal kami yakin MA akan mengabulkan kasasi kita,” ucap Direktur Pemasaran PT AHM Thomas Wijaya saat ditemui di arena Telkomsel IIMS 2019, Jumat (3/5/2019).

Thomas mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi dari keputusan MA tersebut. Honda berharap dapat menempuh jalur hukum untuk melakukan langkah hukum selanjutnya yakni peninjauan kembali (PK).

“Sejujurnya kami belum terima salinan keputusan tersebut. Detailnya apa, belum tahu. Kami nanti akan pelajari dan dari situ kami akan menilai langkah hukum yang selanjutnya dilakukan,” ucap Thomas.

Thomas merasa keputusan ini mencederai iklim dunia usaha. Ia menyayangkan ketidakpastian hukum bisa berdampak pada rencana investasi.

“Dan sekali lagi tuduhan yang dilayangkan pihak KPPU sejak awal adalah pengaturan harga bersama, bukan kartel. Dan kami tegaskan kami tidak pernah melakukan itu. Jadi tuduhan ini tidak tepat karena kami tidak pernah lakukan itu,” ucap Thomas.

Putusan MA mengenai kasus ini tercantum dalam Nomor Registrasi 217 K/PdtSus-KPPU/2019 pada 23 April 2019. Sebelumnya pihak Honda dan Yamaha telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 5 Desember 2017 namun ditolak.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/04/102200315/kecewa-putusan-ma-ahm-berencana-tempuh-langkah-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke