Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Ubah Status Warna Kendaraan di STNK?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik mobil atau sepeda motor yang sudah mengganti warna cat, jangan lupa untuk melapor kepada polisi. Tujuan utama, agar status warna sebelumnya diganti dengan kelir baru.

Jika tidak diganti, maka polisi berhak melakukan tindakan tilang. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan.

Salah satu pertanyaan yang ada di benak masyarakat, yaitu kira-kira berapa biaya ubah warna cat di surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)?

Menurut AKBP Sumardji, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya tidak mahal, karena hanya membayar PNBP STNK. Pemilik kendaraan tersebut tidak akan dibebankan biaya lain lagi selain itu.

"Jadi cukup datang ke Samsat, dengan membaya lengkap semua persyaratan saja dan membayar PNBP STNK-nya saja. Besarannya tergantung jenis kendaraan," kata Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/4/2019).

Sumardji menjelaskan, persyaratan yang wajib dibawa seperti data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), STNK, dan BPKB dari kendaraan yang akan diganti warnanya itu.

"Nanti akan dibantu oleh petugas di Samsat, kita cukup bilang mau ubah warna cat kendaraan. Data semuanya harus asli dan lengkap sesuai dengan pemilik kendaraannya," ucap dia.

Prosesnya kata dia juga tidak lama, untuk STNK bisa langsung jadi, Begitu juga dengan BPKB, karena prosesnya sangat mudah dan tidak mahal.

"Jadi kalau yang ganti warna harus langsung mengubahnya jangan menunda-nunda," ujar Sumardji.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/12/164200115/berapa-biaya-ubah-status-warna-kendaraan-di-stnk-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke