Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak yang Minta Truk Langgar Peraturan ODOL

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sejak tahun lalu telah menginisiasi kebijakan penertiban kendaraan bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL). Namun penerapan kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan baik, ini terlihat dengan masih banyaknya pengusaha angkutan yang memesan truk tidak sesuai ukuran yang ditetapkan.

Ini diakui pihak produsen seperti Astra UD Trucks yang merupakan ATPM light truck hingga heavy duty truck. Head Region Astra UD Trucks untuk wilayah Indonesia Bagian Barat, Hendro Priyo Purnomo mengungkapkan permintaan pengusaha yang tak sesuai aturan itu bahkan mencapai 50 persen.

“Lebih dari 50 persen. Paling banyak di truk kategori 3 dan 4. Kalau bicara light duty truck (truk ringan) kebanyakan sudah mematuhi. Ini di seluruh di Indonesia,” ucap Hendro saat ditemui Selasa (19/3/2019).

Hendro menceritakan permintaan pengusaha tersebut banyak yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Misal untuk perkebunan dan hutan yang kendaraannya tidak melalui jalan umum, pengusaha membutuhkan kendaraan yang bisa memuat banyak dalam sekali jalan.

“Ada yang minta dimensinya jadi 5,8 meter. Itu jelas melanggar karena sasis kita tidak mungkin segitu. Alasannya karena pengusaha itu banyak main di kebun dan hutan. Bahkan banyak yang bilang tidak pakai STNK dan KIR,” ucap Hendro.

Meski demikian sebagai ATPM, Hendro mengingatkan pada para pengusaha tersebut. Pihaknya mengungkapkan dalam setiap pemesanan telah diterangkan mengenai konsekuensinya bila tidak sesuai dengan peraturan seperti tidak akan bisa KIR karena sudah keluar SK Rancang Bangun yang ditetapkan pemerintah.

“Di UD Trucks sendiri setiap varian sudah kita tawarkan dengan karoseri yang sesuai aturan ukuran. Tapi bila ada permintaan berbeda, kami juga tetap terima,” ucap Hendro.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/20/134200415/banyak-yang-minta-truk-langgar-peraturan-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke