JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai fokus menegakan aturan over dimensi dan over load (ODOL). Truk yang melanggar aturan akan ditindak, karena menghiraukan aspek keselamatan.
Kebijakan yang sudah mulai diterapkan pada pertengahan tahun lalu itu disambut baik oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) sebagai agen pemegang merek (APM) Mitsubishi Fuso di Tanah Air.
Menurut Duljatmono, Direktur Penjualan dan Pemasaran PT KTB, pada dasarnya perusahaan selalu mengikuti peraturan dari pemerintah. Bahkan, langkah yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan yang ditetapkan, yaitu ikut mengedukasi pemilik serta karoseri truk.
"Kami beberapa waktu lalu mengajak pemilik, sopir, hingga karoseri untuk memahami regulasi itu. Sambutan mereka pun cukup bagus, dan tentunya itu juga menjadi hal penting untuk keselamatan bersama," ujar Duljatmono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Efek positif, kata pria yang akrab disapa Momon itu bisa berimbas pada penjualan. Tentunya, diharapkan bisa meningkat karena otomatis pemilik truk memerlukan unit lagi untuk mengangkut barang.
"Itu yang kami harapkan, karena kalau kelebihan muatan sudah tidak boleh dan akan ditindak. Kami melihatnya ke arah itu jika dari sisi penjualan," kata Momon.
Kemenhub sendiri melibatkan pihak ketiga untuk pengawasan di 11 Jembatan Timbang. Jika kelebihan muatan, maka baru diperbolehkan meneruskan perjalanan setelah memindahkan kelebihan barang yang diangkut.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/03/12/074200215/reaksi-mitsubishi-fuso-terhadap-regulasi-truk-odol-