Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Angkat Bicara Soal GPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ramai diperbincangkan, akhir penggunaan GPS pada ponsel mendapat tanggapan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Pada intinya, Budi menilai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu sudah sesuai landasan hukum yang sah.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu," kata Budi dalam siaran resmi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Minggu (3/2/2019).

Menurut Budi, pesan dari putusan tersebut adalah siapapun itu agar tidak menggunakan gadget pada saat berkendara, karena efeknya berbahaya. Sekalipun mau menggunakan gadget, baiknya kendaraannya harus berhenti terlebih dulu.

Hingga saat ini Kemenhub masih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendaa. Ada tiga hal yang haris dipatuhi khususnya untu pengendara sepeda motor, yakni menggunakan helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget saat berkendara.

"Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget. Itu suatu campaign yang sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," ucap Budi.

Seperti diketahui, penolakan MK terhadap gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan GPS pada ponsel dinilai sangat subjektif. Pasalnya, GPS sendiri saat ini sudah menjadi alat yang sangat membantu sebagai orang, baik untuk mencari alamat atau pun menggunakan untuk mengetahui kondisi lalu lintas yang akan dilewati.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/04/070200215/menhub-angkat-bicara-soal-gps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke