Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerbitan SIM Harus Diperketat untuk Tekan Angka Kecelakaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat utama ketika diperbolehkan mengendarai mobil atau sepeda motor, orang tersebut wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan minimal sudah berusia 17 tahun.

Sebab, SIM itu sendiri merupakan bukti sahnya seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan raya, dengan kemampuan yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, sangat setuju dengan tidak sembarangan menerbitkan SIM, oleh sebab itu ketika proses mendapatkan SIM itu harus mengikuti berbagai macam tes.

"Jadi ada tes kesehatan, tes tulis dan juga praktik. Apabila dinyatakan mumpuni maka orang tersebut diperbolehkan mendapatkan SIM," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com belum lama ini di gedung NTMCPolri.

Refdi menjelaskan, sejauh ini kepolisian sudah sangat ketat dalam menerbitkan SIM, bahkan sudah tidak ada calo lagi disetiap Samsat. Meski begitu, dia berjanji akan terus memantau dan meningkatkan pelayanan dalam hal penerbitan SIM.

"Kalau terus diperketat, bisa membantu menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas," ucap jenderal bintang dua itu.

Mengacu pada pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang.

Tentunya seseorang tersebut telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Hal tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/22/124200915/penerbitan-sim-harus-diperketat-untuk-tekan-angka-kecelakaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke