JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah ada beberapa charging station mobil listrik yang diluncurkan di Indonesia, namun masalah tarif masih belum diberlakukan. Karena itu, saat ini masyarakat masih gratis menggunakannya sekaligus menunggu Perpres kendaraan listrik yang dijadwalkan meluncur awal 2019 mendatang.
Lantas sebenarnya berapa dan bagimana sistem tarif yang akan dipatok untuk pengisian daya mobil listrik, apakah akan menggunakan seperti sistem per liter pada BBM konvensional, atau ada hitungan lain?
Menjawab hal ini, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Cahyono Adi, menjelaskan, bila tarif pengisian daya listrik sebenarnya sudah ada dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.
"Berdasarakan Permen 28/2016, Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari PLN untuk SPLU itu dikenakan Rp 1.650 per kWh. Jadi 1 kWh itu harganya Rp 1.650. Acuannya yah ini, untuk regulasi apa nanti akan ada perubahan kita belum tahu," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/12/2018).
Agus menjelaskan secara hitung-hitungan, dengan tarif hanya Rp 1.650 per kWh bila dibandingkan dengan harga BBM saat ini, masih jauh lebih murah biaya konsumsi kendaraan listrik. Agus mencontohkan perhitungan sederhana yang diambil berdasarkan energuide.be.
"Gini, mobil listrik untuk menempuh jarak 100 km kita ambil rata-rata butuh 10 kWH. Nah, tinggal dikalikan Rp 1.650 x 10 = Rp 16.500. Sekarang hitung sendiri bila dibandingkan dengan mobil yang pakai bensin, tidak perlu tinggi-tinggi, Premium saja yang harga per liter itu paling murah," papar Agus.
"Contoh mobil konvensional itu butuh 1 liter untuk menempuh 10 km menggunakan bensin Premium saja. Harga per liter Rp 6.450, kalau 100 km berarti Rp 64.500 kan, Mahal mana?," ujar Agus.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/12/11/142200415/tarif-ngecas-kendaraan-listrik-rp-1.650-per-kwh