JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh mobil baru yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia, mulai Oktober 2018 dengan mesin bensin, wajib memiliki standar emisi gas buang Euro IV. Artinya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) harus lebih tinggi dibanding mobil Euro II.
Apabila mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan, cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm.
Khusus produk Pertamina, hanya Pertamax Turbo yang memiliki spesifikasi tersebut. Paling utama, yaitu kandungan sulfur bahan bakar tersebut di bawah 50 ppm.
Perlu diketahui bahwa penyebaran Pertamax Turbo pun belum merata di Indonesia. Pertamina pun mengakui bahwa ketersediaan BBM tersebut baru di sekitar Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Lantas, bagaimana jika pemilik mobil tersebut mengisi BBM dengan spesifikasi di bawah itu, seperti Pertalite atau Pertamax?
Menurut Sapta Agung Nugraha, Service Head Auto2000 cabang Pramuka, mesin Euro IV semestinya menggunakan BBM RON di atas 95, untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Hal tersebut dikarenakan kompresi tinggi, yaitu 11:1, sehingga pembakaranya lebih sempurna.
"Sehingga dengan RON di atas 95 akan lebih mudah mendapatkan performa maksimal, lebih irit dan dalam jangka waktu panjang menghindari ruang bakar terjadi kerak karbon yang banyak," ujar Sapta kepada Kompas.com, Minggu (28/10/2018).
Sapta melanjutkan, jika dipaksa mengkonsumsi BBM di bawah itu maka akan ada efek buruk, terutama buat jangka waktu yang panjang.
"Pembakaran menjadi kurang maksimal, dan jangka panjangnya bisa timbul kerak karbon yang lebih banyak, sehingga yang dirasakan mesin menjadi ngelitik (knocking) dan boros BBM," kata Sapta.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/29/070200615/efek-buruk-mobil-euro-iv-konsumsi-bbm-dengan-ron-rendah