Untuk mekanisme penilaian akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui tim penilai. Bila memenuhi syarat perusahaan akan diberikan sertifikat yang berlaku selama lima tahun, sementara bila tidak, perusahaan akan diberikan waktu 30 hari untuk untuk perbaikan atau akan dikenakan sanksi administratif.
Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub Mohamad Risal Wasal, menjelaskan bila dengan adanya regulasi SMK pemerintah tidak bermaksud menakuti para pengusaha transportasi, namun justru untuk melindungi.
"SMK ini nantinya akan meliputi semua bagian perusahaan. Jadi dalam melakukan operasi kendaraan harus dirawat, untuk membuktikan perawatan, perusahaan harus memiliki bengkel atau melakukan kerja sama. Kalau dulu pembuktian hanya dari lulus KIR, maka sekarang kita buat dalam suatu aturan agar ada komitmen mengenai keselamatan," kata Risal kepada wartawan di Tangerang, Selasa (23/10/2018).
Sementara proses pengawasan dilakukan melalui tiga tahapan, mulai dari pengamatan dan pemantauan, inspeksi, serta audit. Hasil audit terhadap pelaksanaan SMK digunakan untuk dasar pengenaan sanksi administrasi perusahaan.
"Kami akan melihat data perusahaan seberapa sering terjadi kecelakaan, kalau tidak ada kita anggap perusahaan sudah menjalan SMK dengan baik. Bila terjadi beberapa kali kecelakan, kami akan audit perusahan tersebut. Audit ini jangan diartikan keuangan, namun dengan audit nanti akan ketahuan bagian mana yang tidak beres," papar Risal.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/24/152400315/perusahaan-angkutan-umum-wajib-miliki-sertifikat-keselamatan