Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari semua kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
"Selama 22 hari uji coba, dari data CCTV yang ter-capture itu sudah lebih dari 1.000 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Jadi memang ada penambahan," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/10/2018).
Budiyanto menambahkan bila jumlah pelanggar tersebut didapat dari kendaraan yang melakukan pelanggaran pada kawasan CCTV Automatic Number Plate Recognition (ANPR) dipasang, yakni jalan MH Thamrin dan Sudirman. Meski demikian dia mengingatkan bila sampai saat ini pihaknya belum melakukan penindakan, karena masih tahap sosialisasi.
"Kita akan lihat lagi dan evaluasi, jadi memang belum ada penindakan karena efektifnya baru 1 November nanti. Sekarang lebih kesosialisasi karena tinggal beberapa hari lagi," kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/24/072300815/selama-22-hari-1.000-kendaraan-langgar-e-tle