JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini belum ada lembaga ataupun fasilitas resmi untuk uji tabrak (crash test) di Indonesia. Sehingga acuan yang dipakai masih berdasarkan hasil uji tabrak yang dilakukan di luar negeri.
Namun Kementerian Perhubungan mulai mewacanakan ingin memiliki fasilitas tersebut. Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengungkapkan, wacana penyediaan fasilitas uji tabrak akan melibatkan pihak swasta.
"Kalau dari masterplan, untuk crash test kita punya lahan di Bekasi. Kita tawarkan ke swasta yang membangun," kata Sigit saat ditemui di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Dalam perencanaan di Kemenhub, Sigit menyebut fasilitas uji tabrak juga akan dilengkapi fasilitas uji jatuh. Seperti uji tabrak, fasilitas ini juga berfungsi mengetahui tingkat kerusakan suatu produk mobil jika terjadi insiden.
"Jadi sebelum mobil dipasarkan, nanti semuanya akan diuji lebih dulu hasilnya akan seperti apa," ujar Sigit.
Sejumlah kalangan ahli berpendapat fasilitas uji tabrak memang harus ada di dalam negeri. Apalagi Indonesia merupakan pasar otomotif terbesar di Asia Tenggara.
Selain sangat penting sebagai acuan konsumen membeli kendaraan, hasil uji tabrak juga diperlukan produsen agar bisa mengintrospeksi diri.
"Sudah banyak mobil yang diproduksi di Indonesia, dalam skala pembuat harusnya fasilitas crash test terhadap produk wajib ada, bukan hanya uji jalan dan fungsi," ucap Guru Besar Transportasi dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Leksmono Suryo Putranto pada kesempatan berbeda.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/25/124200115/kemenhub-bercita-cita-punya-fasilitas-uji-tabrak-sendiri