Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik Tanpa Perlu Ubah Warna Pelat Nomor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menegaskan, dalam menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) tidak perlu mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan. Alasan utama, CCTV yang akan dipasang masih sanggup merekam dengan jelas.

"Jadi daya tangkapnya itu akurat lebih dari 90 persen. Kalau sudah seperti itu tidak perlu lagi kita ganti warna dasar pelat nomor," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Yusuf melanjutkan, CCTV yang dipasang tersebut berbeda dengan yang punya Dishub, bahkan Polda Metro pun telah mengirimkan anggota ke China untuk membeli kamera pengintai tersebut.

"Jadi modelnya beda, meskipun malam juga CCTV yang akan kita pakai nanti masih bisa menangkap pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas," kata Yusuf.

CCTV yang punya Dishub DKI Jakarta itu sendiri terbagi menjadi dua, yakni model Fixed Dome dan Pan Tilt Zoom.

Model Fixed Dome, merupakan tipe yang fokus pada satu titik atau kamera tetap dan dapat memperbesar objek dapat terpadu dengan server yang berada di Control Room di Unit Pengelola Sistem Pengendali Lalu Lintas.

Model ketua, yaitu PTZ, yang merupakan model kamera yang bisa bergerak ke atas dan ke bawah, kesamping, memperbesar objek dan dapat dikendalikan di ruang Control Room.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/21/075539315/tilang-elektronik-tanpa-perlu-ubah-warna-pelat-nomor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke