Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Garansi Motor 4-tak yang Pakai Knalpot 2-tak

JAKARTA, KOMPAS.com - Viralnya modifikasi knalpot 2-tak yang digunakan pada motor 4-tak mengundang reaksi warga net. Dari postingan di media sosial ternyata sudah banyak yang menggunakan ide ini untuk motor hariannya.

Pertanyaannya, bagaimana dengan garansi yang diberikan produsen sepeda motor dengan ubahan ini? Sebab jenis knalpot tersebut jelas bukan untuk digunakan di motor 4-tak.

"Tidak menggugurkan garansi secara keseluruhan unit motor. Hanya komponen yang terkait dengan penggantian knalpot saja," ucap General Manager Technical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM) Wedijanto Widarso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/9/2018).

Dari foto yang viral tersebut terlihat untuk menggunakan knalpot 2-tak menggunakan tambahan rangka besi untuk menopang knalpot tersebut. Tidak diketahui modifikasi apa yang dilakukan di bagian leher knalpot untuk menyambung ke bagian mesin.

Jika ada kerusakan pada komponen tambahan tersebut tentu tidak masuk dalam garansi yang diberikan ATPM. Termasuk kerusakan yang timbul selama penggunaan knalpot tersebut.

Wedijanto mengingatkan desain knalpot sudah disesuaikan dengan mesin sepeda motor. Tentu akan ada efek yang didapat dari modifikasi aneh seperti ini.

"Efeknya apa, kemungkinan tenaga turun. Karena kalau mengurut prosesnya, gas buang harusnya dibuang langsung, ini malah ditampung dulu," ucap Wedijanto.

Postingan modifikasi ini pun mendapat tanggapan banyak warganet. Banyak yang menyayangkan keputusan pemilik skutik tersebut menggunakan knalpot tersebut sebab motor yang digunakan masih terhitung baru. Ada juga yang mengungkapkan pengguna skutik berknalpot 2-tak belum bisa beralih ke mesin 4-tak.

"Memang kemungkinannya karena bentuknya yang menarik atau mereka belum pernah memakainya di jamannya 2-tak jadi dipakai saat ini," ujar Wedijanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/19/080200815/nasib-garansi-motor-4-tak-yang-pakai-knalpot-2-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke