Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Korban Bencana Bisa Ditanggung Asuransi, Tapi Ada Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar pemilik kendaraan mungkin berpikir asuransi tidak akan menanggung kerusakan akibat bencana alam, contohnya seperti gempa bumi ataupun banjir. Anggapan itu tidak sepenuhnya salah. Karena pada program standar, perusahaan asuransi tidak akan mengcover kendaraan konsumen apabila rusak karena bencana alam.

Namun demikian, pemilik kendaraan bisa saja meminta perusahaan asuransi untuk mengcover kerusakaan akibat bencana alam. Tapi dengan syarat, pemilik kendaran memperluas produk asuransinya dengan mengikuti program yang khusus untuk bencana alam.

"Jadi kalau policy standar memang mengecualikan bencana. Tapi kita bisa menyediakan kalau kemudian customer ingin itu dijamin. Caranya dengan ikut perluasan produk," kata Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor kepada Kompas.com, Kamis (13/9/2018).

Menurut Julian, perluasan produk khusus untuk bencana ini sebaiknya dilakukan oleh pemilik kendaraan yang tinggal di daerah bencana, baik gempa bumi maupun banjir.

Keterangan serupa juga disampaikan Chief Marketing Officer Retail Bussiness Asuransi Astra Liem Gunawan Salim. Menurut Liem, perluasan produk memang menjadi hak setiap peserta asuransi. Jadi bisa diambil, bisa juga tidak.

"Tapi yang perlu diingat, kalau tidak diperluas, maka kalau terjadi sesuatu akibat bencana, tentu tidak kita bisa cover," ucap Liem di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/14/092200015/mobil-korban-bencana-bisa-ditanggung-asuransi-tapi-ada-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke