JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemerhati keselamatan berlalu lintas di Indonesia, menyarankan bahwa soal ketertiban lalu lintas sebarusnya dimasukan dalam kurikulum pendidikan. Tujuan utama, agar sejak dini paham tentang disiplin atau etika di jalan raya ketika berkendara.
"Jadi ketertiban lalu lintas itu harus masuk ke kurikulum pendidikan. Sebab, masalah di Indonesia adalah kurangnya pemberian pengetahuan kepada masyarakat," ujar Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).
Selain itu, kata Marcell pemerintah juga harus mewajibkan para pemohon surat izin mengemudi (SIM) untuk mengikuti pelatihan mengemudi dan wajib menyertakan sertifikat pelatihan sebagai bukti portofolio ketika membuat SIM.
"Jadi pemohon SIM itu bisa memperoleh dasar pengetahuan tentang lalu lintas, melalui lembaga khursus atau pelatihan mengemudi, sehingga pengetahuannya terjamin," kata Marcell.
Sementara itu, Menurut Edo Rusyanto sebagai Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), cara untuk terus menumbuhkan perilaku tertib dalam berkendara, yaitu terus mengingat risiko dan dampak kecelakaan.
"Itu cara efektif, lalu senantiasa mengingat bahwa perilaku tertib adalah ihktiar penting untuk memperkecil risiko ketika berkendara," ujar Edo kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).
Edo menjelaskan, keselamatan itu sendiri bukan semata untuk diri sendiri, melainkan juga hak buag seluruh pengguna jalan.
"Muaranya keselamatan berlalu lintas jalan juga kebutuhan orang tercinta yang menanti kita di rumah," ucap Edo.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/08/074200815/tertib-lalu-lintas-disarankan-masuk-ke-kurikulum-pendidikan