Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub: Kurangi Kecepatan 5 Persen, Tekan Kecelakaan 30 Persen

Menurut Budi, berdasarkan data kecelakaan dari 2015 sampai 2017 masih sangat tinggi. Untuk 2017 sendiri korbanya ada 39.300 jiwa, dan dari jumlah tersebut 72 persennya di Indonesia melibatkan kecelakaan pada sepeda motor.

"Kita harus mengantisipasi ini, saya mengajak masyarakat untuk mengurangi kecepatan di jalan demi mengurangi kecelakaan lalu lintas yang fatal," kata Budi yang dikutip dari halaman dephub,go.id.

Menhub menghimbau masyarakat, khususya penggunaan kendaraan baik mobil maupun motor untuk bisa mengurangi kecepatan. Salah satunya bisa dengan meredam kecepatan kendaraan sebesar lima persen.

Lebih lanjut dia menegaskan agar Indonesia bisa fokus pada manajemen kecepatan dan mendorong masyarakat untuk peduli pada pengurangan kecepatan saat berkendara. Melalui kampenye ini, dia juga meminta semua pihak terkait untuk aktif melakukan sosialisasi.

"Kita harus bisa seperti Norwegia yang merupakan negara dengan tingkat kecelakaan terkecil di Eropa. Terlebih kecelakaan motor harus kita kurangi, jangan suka mengebut dan patuhi rambu lalu lintas," ucap Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/14/164200015/menhub--kurangi-kecepatan-5-persen-tekan-kecelakaan-30-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke