TANGERANG, KOMPAS.com – Indonesia resmi beranjak dari aturan emisi Euro II ke Euro IV, sejak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, Dan Kategori O diundangkan pada 7 April 2017.
Pemberlakuan standar emisi baru ini, bakal berdampak pada peningkatan kualitas udara di Indonesia, lantaran menurunnya polusi udara.
Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuturkan, dari hasil studi yang dilakukan bersama dengan Universitas Indonesia (UI), ada penurunan sampai 60 persen, tapi dalam 30 tahun.
“Daerah seperti di timur Indonesia atau barat jauh, dampak Euro IV memang tidak terpengaruh, karena memang tidak ada polusi. Namun buat Jakarta, dari hitungan cepat dengan UI, bisa turun 60 persen tapi jangka waktu 30 tahun,” ujar Dasrul, Selasa (7/8/2018).
Menyinggung soal kesiapan Pertamina, Dasrul menyebut saat ini ketersediaan bahan bakar standar Euro IV sudah tersebar di 791 SPBU di seluruh Indonesia. Perkembangan ini cukup signifikan, padahal dua bulan lalu baru hanya 350, jadi cukup cepat.
“Tiga minggu lalu Kalimantan dan Papua yang belum ada, tapi belum tahu sekarang karena kan sudah berkembang. Pertamina juga lihat pasar mobil, takutnya dia jual bensin Euro IV (Pertamax Turbo) malah tidak ada yang beli,” kata Dasrul.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/09/104400315/masuk-euro-iv-polusi-udara-bisa-turun-60-persen-