JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Rabu (18/7/2018) Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan teguran kepada pengguna mobil yang melanggar aturan perluasan ganjil-genap DKI Jakarta, hingga 31 Juli 2018.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (18/7/2018).
"Tahap uji coba sudah masuk tahap teguran, mengalihkan dan mencatat nopol kendaraan yang melanggar," ucap Budiyanto.
Budiyanto menjelaskan bahwa, mulai hari ini juga disiapkan petugas gabungan yang di tempatkan di pintu-pintu masuk lokasi perluasan ganjil-genap Jakarta.
Semua petugas tersebut akan memantau, mengalihkan dan mencatat nopol kendaraan yang melanggar.
"Selama uji coba ini belum ada penindakan dengan tilang. Penindakan dengan tilang akan dimulai pada 1 Agustus 2018," ujar Budiyanto.
Mulai bulan depan ganjil-genap diberlakukan setiap Senin-Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB atau selama 15 jam dalam satu harinya.
Berikut daftar jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjaitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/18/120007515/polisi-mulai-tegur-pelanggar-ganjil-genap-jakarta