JAKARTA, KOMPAS.com - Secara aturan yang berlaku bahwa pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi dua bagian, yaitu penindakan bergerak/hunting dan di tempat/stationer.
Penindakan bergerak itu sendiri bersifat penindakan ofensif atau terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan. Petugas pun tidak perlu dilengkapi surat perintah tugas. Sementara cara kedua wajib dilengkapi dengan surat perintah.
Dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP 80/2012, maka Petugas Kepolisian yang memberhentikan kendaraan bermotor dan memeriksa surat-surat pada dasarnya wajib memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan.
Lebih lanjut, tanda tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan (Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012).
Anda sebagai pengendara memiliki hak menolak untuk diperiksa apabila polisi yang memberhentikan kendaraan tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, terutama soal identitas petugas.
Nah, agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan adanya polisi gadungan, maka secara aturan juga punya hak dan kewajiban ketika diberhentikan oleh petugas polisi.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menjelaskan, masyarakat bisa menanyakan penggunaan nama petugas pada rompi, dan tanya kesalahan apa yang dilakukan kepada polisi yang bersangkutan.
Selain itu, kata Benjamin silahkan tanya juga mengenai dari kesatuan, polres, atau polsek mana. Biasanya juga bisa dilihat di lengan kiri atas baju polisi tersebut.
"Supaya tidak tertipu, kalau memang melanggar sekaligus saja minta ditilang lengkap dengan surat tilang," ujar Benjamin saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/7/2018).
https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/16/173812115/hindari-polisi-gadungan-ini-hak-pengguna-jalan-ketika-razia