JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, mulai 25 Juni 2018 diberikan tes tambahan.
Semua pemohon harus ikut tes psikologi, dan dibebani biaya tambahan Rp 35.000.
Langkah tersebut diambil karena sesuai dengan pasal 81 ayar 4 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa seluruh pemohon wajib melaksanakan tes kesehatan, termasuk psikologi.
Pengamat Keselamatan Jalan Edo Rusyanto mencoba memberikan pendapat terkait hal itu. Menurut dia, tidak menjadi masalah karena sebagai upaya memastikan calon penerima SIM benar-benar berkompeten.
"Hanya saja butuh sosialisasi lebih luas lagi, setahu saya hal itu memang amanat UU No.22/2009 tentang LLAJ, khususnya untuk pembuatan SIM baru," ujar Edo kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (22/6/2018) malam.
Edo menjelaskan, melalui tes psikologi arahnya memastikan kemampuan konsentrasi calon penerima SIM benar-benar layak.
Menurut dia, bisa diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri selama mengemudi di jalan.
"Disinilah peran pengemudi untuk selalu mawas diri. Dirinyalah yang tahu kapan kemampuan memusatkan konsentrasi itu maksimal atau melemah. Butuh kesungguhan pengemudi yang pondasi dasarnya adalah dengan senantiasa menempatkan keselamatan sebagai prioritas ketika berlalu lintas jalan," kata Edo.
Khusus wilayah Polda Metro Jaya, sudah ada 30 titik tempat uji psikologi, sehingga diharapkan ketika mulai dioperasikan bisa berjalan dengan lancar.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/06/23/100800115/tanggapan-pengamat-keselamatan-soal-tes-psikologi-permohonan-sim