Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahu Jalan Tol Bukan Lokasi Aman untuk Istirahat

Praktisi keselamatan berkendara menilai, kebiasaan pelanggaran pemakaian bahu jalan membuat lokasi itu bukan tempat aman untuk berhenti.

“Bila terpaksa harus berhenti usahakan jauh dari bahu jalan, karena kita tidak pernah tahu disiplin orang,” ucap Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, Jumat (15/6/2018).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 2, bahu jalan merupakan lokasi untuk keadaan darurat. Selain itu diatur juga bahwa bahu jalan tidak digunakan untuk menderek kendaraan, menaikan atau menurunkan penumpang, atau mendahului kendaraan.

Teorinya seperti itu, namun pada kenyataannya banyak pengguna jalan tol menggunakan bahu jalan sebagai jalur cepat untuk mendahului. Kecepatan tinggi di bahu jalan bisa berisiko buat siapa saja yang menggunakan tempat itu dengan benar.

Bahkan seperti terlihat pada momen mudik tahun sebelumnya, bahu jalan dipakai sebagai tempat istirahat atau malah “berkemah”.

“Kalau misalnya berhenti karena mogok, letakan segitiga pengaman setidaknya 30 – 50 m dari mobil. Agar mobil yang lewat dengan kecepatan tinggi punya waktu buat bereaksi. Penumpang sebaiknya keluar dari mobil dan menjauh,” ucap Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/06/16/144433715/bahu-jalan-tol-bukan-lokasi-aman-untuk-istirahat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke