Jakarta, KOMPAS.com – Program kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri bakal ada payung hukumnya, termasuk soal skema pajak yang akan mengalami perombakan.
Pada skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang lama, atau mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2013, Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, masih berdasarkan ukuran mesin, jenis kendaraan, dan penggeraknya.
Namun dari pengajuan baru pihak Kementerian Perindustrian yang bekerjasama dengan beberapa pihak, memberikan rekomendasi variabel baru, berdasarkan emisi gas buang CO2 yang dikeluarkan oleh kendaraan (g/km).
Lengkapnya bisa dilihat pada tabel berikut.
Kali ini, pembagian jenis kendaraannya tidak sedetail seperti pengkategorian pada PPnBM yang sekarang, atau tidak ada lagi pembeda antara sedan, 4x2, dan 4x4.
Tentu saja, semakin kecil emisi CO2 yang dikeluarkan oleh model tertentu, maka pajaknya juga bakal semakin kecil.
“Skema tersebut dari sisi usulan Kemenperin sudah final. Angka-angka tersebut juga berdasarkan kajian dari dua Universitas terbaik di Indonesia dan telah dibahas secara mendalam dengan assosiasi industri dan stakeholders terkait,” ujar Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian kepada KOMPAS.com, Rabu (23/5/2018).
https://otomotif.kompas.com/read/2018/05/23/160500715/ini-skema-final-usulan-pajak-mobil-berdasarkan-emisi