Jakarta, KOMPAS.com - Indonesia menerapkan standarisasi untuk produk-produk yang dijual belikan di dalam negeri. Standarisasi tersebut diberi nama Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam waktu dekat, SNI juga akan diberlakukan untuk produk oli kendaraan, tak terkecuali oli impor. Tak ayal rencana tersebut mendapat penolakan dari pada importir oli.
Namun demikian, penolakan tersebut dianggap sesuatu yang tidak perlu. Trainer dari Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) Juergen Gunawan menilai SNI diberlakukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.
Hal yang sama juga disebutnya dilakukan di negara lain. Sebab masing-masing negara akan menetapkan perlunya perlindungan konsumen, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga melalui standar yang dibuat dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh orang-orang kompeten.
"Jika kita lihat di Jepang dikenal ada JIS, Japanese Industrial Standard, ataupun di negara-negara lain dengan acuan standar yang ditentukan oleh masing-masing negara," ucap Juergen kepada Kompas.com, Sabtu (19/5/2018).
Untuk SNI pada pelumas, Juergen menyebut acuan dasar yang diambil adalah metode pengujian standar internasional, yaitu ASTM (American Society for Testing and Materials).
Namun angka-angka parameternya sudah ditetapkan bersama oleh tim khusus. Tim inilah yang bekerja menentukan batasan atas dan bawah dari suatu pelumas yang boleh beredar di Indonesia.
Nantinya masyarakat juga akan mendapat informasi yang jelas dan transparan pelumas apa saja yang lolos standarisasi.
"Jadi harapannya di masa yang akan datang, tidak akan sembarang produk bisa masuk dan dipasarkan di Indonesia," ujar Presiden Direktur PT Willbern Tritium Indonesia ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/05/19/180200615/sni-juga-dilakukan-negara-lain-tak-perlu-dikeluhkan