JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta diubah menjadi mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Selama masa uji coba hingga 4 Mei 2018, diklaim berhasil mengurai kemacetan di Ibu Kota.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, seperti dilansir laman NTMCPolri, Kamis (3/5/2018).
"Tingkat kemacetan selama masa uji coba menurun mulai dari 30 persen hingga 40 persen," kata Yusuf.
Selama masa sosialisasi yang dimulai pada 23 April 2018, sudah 200 pengendara yang ditegur akibat melanggar aturan tersebut. Tindakan tilang baru dimulai setelah 4 Mei 2018, karena selama masa ujicoba polisi hanya melakukan teguran saja.
"Saya rasa ini efektif, karena mau tidak mau orang akan berangkat lebih pagi lagi untuk mencapai tujuan," ucap dia.
Kebijakan itu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat.
Selain pagi, aturan ini juga diberlakukan pada sore hari, yaitu mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/05/03/154200115/polisi-klaim-ganjil-genap-efektif-urai-kemacetan-di-jakarta