Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SNI Wajib Pelumas Indonesia, Tinggal Tunggu Lampu Hijau WTO

Jakarta, KOMPAS.com – Wacana pemberlakukan SNI Wajib Pelumas yang sudah mengemuka sejak 2016 lalu, kemungkinan terealisasi pada Juni 2018. Namun, Kementerian Perindustrian menyebut, masih menunggu lampu hijau Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Bukan hanya soal kualitas, regulasi soal SNI Wajib Pelumas juga buat proteksi para produsen oli lokal, dari gempuran produk-produk asing yang tak berinvestasi di Indonesia.

“Ketika standar disetujui WTO, peraturannya sudah bisa diteken oleh Menteri Perindustrian,” ujar Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, dalam siaran resminya, Jumat (27/4/2018).

Sigit menambahkan, proses di WTO tersebut bakal memakan waktu tiga bulan, dan saat ini sudah masuk bulan kedua sejak pertama kali diajukan. Jadi ketika semua berjalan lancar, seharusnya bulan depan sudah bisa diberlakukan SNI pelumas ini, atau paling lambat sekitar Juni.

"Indonesia jadi pasar potensial untuk produk pelumas, seiring dengan pertumbuhan industri otomotif. Untuk itu, diperlukan jaminan kualitas," ujar Sigit.

Kemenperin mencatat, saat ini terdapat 44 produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.

Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier meneruskan, setidaknya ada tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI.

  1. Pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor.
  2. Pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor.
  3. Pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara.
  4. Pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air.
  5. Pelumas motor diesel putaran tinggi.
  6. Pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan.
  7. Pelumas transmisi otomatis.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/04/28/120500215/sni-wajib-pelumas-indonesia-tinggal-tunggu-lampu-hijau-wto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke